"Kalau krn dinyatakan 'tdk lulus' TWK jadi ASN di @KPK_RI tapi diterima sbg ASN di Polisi artinya 'melukuskan' yg 'tdk lulus' di tempat lain ke tempat lain - bukan memindahkan," ucapnya menjelaskan.
Diketahui sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD baru-baru ini menyampaikan komentarnya terkait polemik pemberhentian 56 pegawai KPK, yang diberhentikan akibat tak lolos TWK.
Baca Juga: Alihkan Minat Declan Rice, Manchester United Incar Pemain Tengah Leeds United
Mahfud MD mengungkapkan hasil putusan Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) soal proses TWK yang tak salah secara hukum.
Lalu menurutnya, respons positif Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyetujui permohonan Kapolri, terkait perekrutan 56 pegawai KPK, menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri juga benar.
Dia pun lalu menyematkan peraturan yang menguatkan sikap Presiden Jokowi tersebut, yakni Pasal 3 Ayat (1) PP No. 17 Tahun 2020.
"Dasarnya, Psl 3 Ayat (1) PP No. 17 Tahun. 2020, 'Presiden berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS," kata Mahfud MD melalui akun Twitter-nya @mohmahfudmd.
"Selain itu Presiden dpt mendekegasikan hal itu kpd Polri (jg institusi lain) sesuai dgn ketentuan Psl 13 Ayat (5) UU No. 30 Thn 2014," ucapnya melanjutkan.***