Baca Juga: Hati-hati! Tindakan yang Dilakukan di Media Sosial Berikut Ini Bisa Merusak Reputasi Anda
RSA diduga dianiaya dengan cara disetrum, kemudian kakinya diinjak hingga patah.
Ayah korban pun memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut ke Bid Propam Polda Bali pada Selasa, 28 September 2021.
Pria asal Banjar Balun, Desa Padangsambian, Denpasar Barat, itu melaporkan oknum poisi penganiaya anaknya.
Baca Juga: Ini Komentar Pengamat Soal Sikap Listyo Sigit yang Ingin Rekrut Pegawai Nonaktif KPK Jadi ASN Polri
Namun, sang ayah tidak mengetahui identitas dari oknum polisi yang diduga menganiaya anaknya.
Laporan ayah korban pun telah diterima oleh petugas Bid Propam Polda Bali, Iptu Ketut Risjuniarta, dengan nomor SPSP2/01/IX/2021/Yandumas.***