Selain itu, ia mengungkapkan bahwa yang bersangkutan juga telah melanggar nilai profesionalisme untuk menciptakan lingkungan kerja yang kondusif dan harmonis.
Baca Juga: BSU Rp1 Juta Cair Oktober 2021, Begini Cara Cek Online BLT Subsidi Gaji Pekerja Pakai HP
"Termasuk, pelanggaran terhadap nilai kepemimpinan untuk saling menghormati, menghargai sesama insan komisi, serta menunjukkan keteladanan dalam tindakan dan perilaku sehari-hari," kata Ali, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Adapun Ali juga menegaskan bahwa bagi pegawai yang memasang bendera tersebut terbukti tidak memiliki afiliasi dengan kelompok atau organisasi terlarang sehingga tidak terdapat peraturan yang melarang atas perbuatannya.
"Namun, KPK mengingatkan seluruh insan komisi demi menjaga kerukunan umat beragama, insan KPK harus menghindari penggunaan atribut masing-masing agama di lingkungan kerja KPK kecuali yang dijadikan sarana ibadah," ujar Ali Fikri.***