PR DEPOK – Belum lama ini pada Kamis, 30 September 2021 lalu menjadi hari terakhir bagi 58 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) berada di bawah lembaga antirasuah tersebut.
Mengacu pada Surat Keputusan (SK) pemberhentian dengan hormat yang ditandatangani Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, 58 pegawai KPK secara resmi dipecat.
Eks Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap menjadi salah satu di antara 58 pegawai yang dipecat.
Meski sudah tidak menjadi penyidik di KPK, Yudi Purnomo dalam keterangan tertulisnya tetap berusaha merawat ilmu dan pengalaman yang dimilikinya.
Yudi Purnomo memaparkan bahwa cara dia merawat ilmu dan pengalaman salah satunya dengan mengisi webinar atau membaca buku.
Hal itu disampaikan Yudi Purnomo Harahap melalui unggahan di akun Twitter pribadinya @yudiharahap46.
“Saat ini salah satu cara saya agar merawat ilmu dan pengalaman sebagai penyidik pada masa masa ini adalah mengisi acara webinar ataupun membaca buku,” kata Yudi Purnomo Harahap.