Oleh karena itu, sejumlah aspek, seperti kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, serta jasa pelayanan sosisal dibebaskan dari PPN.
"Sehingga masyarakat berpenghasilan menengah dan kecil tidak akan membayar PPN atas konsumsi barang dan jasa tersebut sama perlakuannya dengan kondisi saat ini," jelasnya.***