Menkeu Sri Mulyani Tetapkan Tarif PPN Naik Jadi 11 Persen Mulai April 2022, Said Didu: Selamat Menikmati

- 8 Oktober 2021, 07:08 WIB
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati. /ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak

Baca Juga: Silaturahmi dengan Dubes Saudi, Dirjen PHU Diskusikan Mekanisme Pelaksanaan Umrah Usai Kasus Covid-19 RI Turun

Oleh karena itu, sejumlah aspek, seperti kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, serta jasa pelayanan sosisal dibebaskan dari PPN.

"Sehingga masyarakat berpenghasilan menengah dan kecil tidak akan membayar PPN atas konsumsi barang dan jasa tersebut sama perlakuannya dengan kondisi saat ini," jelasnya.***

Halaman:

Editor: Annisa.Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x