KPK Panggil Azis Syamsuddin Pertama Kali untuk Diperiksa Soal Kasus Dugaan Suap

- 11 Oktober 2021, 12:35 WIB
Eks Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin, memakai rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu, 25 September 2021.
Eks Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin, memakai rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu, 25 September 2021. /Antara/Rivan Awal Lingga/

Maka dari itu, ia mengimbau bahwa perkembangan informasi kasus suap yang menjerat  Azis Syamsuddin akan disampaikan selanjutnya.

"Perkembangannya nanti disampaikan lebih lanjut," ucap Ali.

Sebagai informasi, KPK telah mengumumkan Azis Syamsuddin Sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap, pada Sabtu, 25 September 2021.

KPK juga telah menahan Azis untuk 20 hari pertama terhitung sejak 24 September sampai dengan 13 Oktober 2021 di Rutan Polres Jakarta Selatan.

Baca Juga: Soroti Membengkaknya Biaya Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung, Jansen Sitindaon: Bisa Berisiko Hukum

Dalam konstruksi perkara yang dilakukan KPK, Azis Syamsuddin diduga memberikan suap kepada penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) senilai Rp3,1 miliar untuk meminta bantuan mengurus kasus di Lampung Tengah diduga melibatkan Azis dan Aliza Gunado (AG) yang sedang diselidiki KPK.

Adapun Aliza Gunado merupakan kader Partai Golkar yang pernah menjabat sebagai mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG).

Atas perbuatannya, Azis Syamsuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga: 15 Mitos Kanker Payudara, Salah Satunya Tak Menyerang Pria

Pasal tersebut  mengatur mengenai orang yang memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x