Tanggapi Ramainya Tagar 'PercumaLaporPolisi', Polri: Keluhan-keluhan Apapun akan Direspons

- 12 Oktober 2021, 08:30 WIB
Kombes Ahmad Ramadhan.
Kombes Ahmad Ramadhan. /Dok Humas Polri

PR DEPOK – Viralnya kasus ‘ayah perkosa tiga anak’ di Luwu Timur yang penyelidikannya terhenti memunculkan tagar #PercumaLaporPolisi.

Polri kemudian memberikan tanggapan mengenai kasus tersebut dan menyatakan kesiapannya merespons keluhan masyarakat sebagaimana tugas pokok yang diatur dalam Pasal 13 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan mengungkapkan bahwa pihaknya tidak akan pernah mengkhianati tugas pokok dari Polri yakni menegakkan hukum, memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, juga melindungi, dan mengayomi masyarakat.

Baca Juga: AS Angkat Bicara Soal Penolakan Taliban Jalin Kerja Sama Menekan ISIS

“Tentunya Polri tidak akan pernah mengkhianati tugas pokoknya di mana di Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI. Tugas pokok Polri itu bukan saja penegakan hukum, tapi memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, juga melindungi dan mengayomi masyarakat,” ujar Ahmad Ramadhan dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari situs Humas Polri pada Senin, 11 Oktober 2021 kemarin.

Ahmad Ramadhan kemudian menerangkan bahwa polisi tidak hanya akan melaksanakan penegakan hukum.

Karena polisi juga dituntut untuk bisa memberikan respon atas setiap keluhan yang ada di masyarakat.

Baca Juga: Hasil Pertandingan dan Kualifikasi Piala Dunia 2022: Belanda Mengamuk Ungguli Gibraltar

“Dari tugas pokok ini, tentunya tidak hanya kita hanya melakukan penegakan hukum saja, tetapi juga mengayomi masyarakat melindungi masyarakat dalam rangka penegakan hukum itu sendiri,” jelas Ahmad Ramadhan.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x