Sebanyak 43 negara di PBB mengecam perlakuan China yang diduga telah menyiksa dan menindas Muslim Uighur dan kaum minoritas lain di Xinjiang.
Negara-negara PBB ini menandatangani pernyataan yang mengkritik China pada Kamis, 21 Oktober 2021 waktu setempat.
Baca Juga: Hasil Kualifikasi MotoGP Emilia Romagna: Bagnaia Pole Position, Quartararo ke-15, Rossi?
Pernyataan yang ditandatangani itu menyoal keprihatinan terhadap keberadaan kamp-kamp yang diduga telah mengurung lebih dari satu juta orang.
Isi pernyataan tersebut lantas dibacakan oleh Duta Besar Prancis untuk PBB, Nicolas De Riviere pada pertemuan Komite Hak Asasi Manusia Majelis Umum.
"Kami menyerukan China untuk mengizinkan akses segera, bermakna, dan tak terbatas ke Xinjiang bagi pengamat independen, termasuk Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia dan departemennya," ujar Dubes Prancis, seperti dikutip dari Aljazeera.
Namun, dari 43 negara PBB yang mengecam perlakuan China itu, Indonesia tak termasuk di dalamnya.
43 negara PBB yang ikut menandatangani pernyataan yang mengecam perlakuan China adalah Albania, Australia, Austria, Belgia, Bulgaria, Kanada, Kroasia, Republik Ceko, Denmark, Estonia, Eswatini, Finlandia, Jerman, Honduras, Islandia, Irlandia, Italia, Jepang, Latvia, Liberia, Liechtenstein, Lituania, Luksemburg, Kepulauan Marshall, Monako, Montenegro, Nauru, Belanda, Selandia Baru, Makedonia Utara, Norwegia, Palau, Polandia, Portugal, San Marino, Slovakia, Slovenia, Spanyol, Swedia, Turki, Inggris Raya, Amerika Serikat, dan Prancis.***