Buntut Aturan Wajib, Tarif Tes PCR di Bali Tembus 1,9 Juta, Said: Seperti Ada yang Bisnis, Peras Uang Rakyat

- 25 Oktober 2021, 10:35 WIB
Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu.
Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu. /Twitter @msaid_didu

Di Bali sendiri, tarif tes PCR untuk calon penumpang pesawat sendiri menembus Rp1,9 juta.

Kenaikan tarif tes PCR yang melonjak tinggi ini dikarenakan membludaknya wisatawan yang hendak melakukan penerbangan pulang dari Bali.

Baca Juga: Jokowi Diminta Tegur Menag Yaqut Soal Hadiah NU, Christ Wamea: Berhentikan Saja karena akan Bikin Gaduh Terus

Sementara itu, tarif tes PCR pada umumnya berkisar antara Rp250.000 hingga Rp. 450.000, tergantung maskapai penerbangan yang dipilih.

Namun, tak sedikit yang mengkritik diwajibkannya tes PCR untuk calon penumpang pesawat terbang.

Anggota Komisi V DPR RI, Suryadi Jaya Purnama, menilai aturan tersebut kontraproduktif dengan membangkitkan perekonomian.

Baca Juga: Tagar OleOut Trending di Twitter, Gary Neville Sebut Kekalahan Manchester United Sangat Mengerikan

Menurutnya, peraturan ini tidak relevan jika diterapkan juga di daerah dengan PPKM level 1 dan 2, yang mana kasus positif Covid-19 sudah jauh berkurang.

"Aturan ini menjadi tidak relevan bila diterapkan di daerah level 1 dan 2. Di sana kondisinya sudah membaik, kasus positif sudah jauh berkurang. Bahkan jumlah vaksinasi di daerah tersebut dapat dikatakan cukup tinggi," ujar Suryadi.

Ia pun menyayangkan soal tarif tes PCR yang dinilai jauh lebih tinggi dari harga tiket beberapa rute dan maskapai penerbangan.

Halaman:

Editor: Annisa.Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x