Syarat Perjalanan Terbaru Transportasi Darat-Laut-Udara, Termasuk untuk Anak Usia Di Bawah 12 Tahun

- 26 Oktober 2021, 06:25 WIB
Ilustrasi bandara.
Ilustrasi bandara. /ANTARA FOTO/Kornelis Kaha

PR DEPOK – Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 terus memperbarui syarat bagi pelaku perjalanan yang akan menggunakan transportasi darat, laut dan udara.

Syarat perjalanan darat, laut, udara tersebut memang diatur secara berkala guna memantau mobilitas masyarakat di masa pandemi Covid-19.

Menyusul pandemi Covid-19 di Indonesia mulai melandai, pemerintah pun telah memperbarui syarat perjalanan tersebut.

Baca Juga: Pererat Hubungan, Rusia dan China Adakan Patroli Laut Bersama di Samudera Pasifik Barat

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Indonesia.go.id, pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 21 tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang di Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Surat edaran itu dinyatakan berlaku efektif mulai 21 Oktober 2021, sampai waktu yang ditentukan pada kemudian hari, dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari kementerian/lembaga.

Berikut ini syarat terbaru perjalanan darat, laut udara kecuali untuk daerah perintis.

Baca Juga: Perkosa Perempuan Palestina, Perwira Israel Dijatuhi Hukuman 11 Tahun

1. Syarat-syarat perjalanan dengan moda transportasi laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali serta daerah Level 4 dan PPKM Level 3 wajib:

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x