Syarat Perjalanan Terbaru Transportasi Darat-Laut-Udara, Termasuk untuk Anak Usia Di Bawah 12 Tahun

- 26 Oktober 2021, 06:25 WIB
Ilustrasi bandara.
Ilustrasi bandara. /ANTARA FOTO/Kornelis Kaha

7. Kapasitas penumpang untuk transportasi udara, dapat lebih dari 70 persen, tetapi penyelenggara angkutan udara tetap wajib menyediakan tiga baris kursi yang diperuntukkan sebagai area karantina bagi penumpang yang terindikasi bergejala Covid-19.

Sedangkan penetapan kapasitas terminal bandar udara ditetapkan paling banyak 70 persen dari jumlah penumpang waktu sibuk (PWS) pada masa normal.

8. Untuk transportasi darat, di daerah dengan kategori PPKM level 3 dan 4 diterapkan pembatasan jumlah penumpang paling banyak 70 persen dan 100 persen pada daerah dengan kategori PPKM Level 1 dan Level 2.

9. Untuk transportasi laut, di daerah dengan kategori PPKM level 4 diterapkan kapasitas maksimal 50 persen, level 3 70 persen, dan 100 persen untuk level 1 dan 2 .

Baca Juga: Eks Wakil Direktur Mossad Bantah Klaim Turki Soal Penangkapan 15 Orang Jaringan Mata-mata Israel

Sementara itu, kapasitas penumpang kereta api antar kota maksimal 70 persen untuk komuter dalam wilayah atau kawasan aglomerasi, sedangkan maksimal 32 persen untuk kereta rel listrik (KRL), dan maksimal 50 persen untuk kereta api lokal perkotaan.

10. Protokol kesehatan yang harus diperhatikan selama perjalanan, antara lain:

- Minimal menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis dengan penggunaan sempurna menutupi hidung dan mulut.

- Tidak diperkenankan untuk berbicara satu (via alat telekomunikasi) atau dua arah (berbicara langsung) mengingat terdapat potensi penularan yang erat akibat droplet yang dikeluarkan secara alami saat berbicara.

Baca Juga: James Michael Tyler, Pemeran Gunther di Serial Friends Meninggal Dunia Usai Lawan Kanker Prostat

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x