Syarat Perjalanan Terbaru Transportasi Darat-Laut-Udara, Termasuk untuk Anak Usia Di Bawah 12 Tahun

- 26 Oktober 2021, 06:25 WIB
Ilustrasi bandara.
Ilustrasi bandara. /ANTARA FOTO/Kornelis Kaha

Baca Juga: Gegara Baterai, Truk Sampah di Inggris Alami Kebakaran Cukup Hebat

5. Untuk syarat perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali serta daerah PPKM Level 3 dan 4:

- Dibuktikan dengan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama),

- Menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.

6. Pengecualian ketentuan menunjukkan kartu vaksin:

Baca Juga: Mantan Perwira Intelijen Arab Saudi Tuding Putra Mahkota Mohammed bin Salman Psikopat Tanpa Empati

- Anak usia di bawah 12 tahun.

- Pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah luar Jawa dan Bali.

- Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, tetapi wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah setempat.

Baca Juga: Update Persebaran Covid-19 Depok, 25 Oktober 2021: 105.308 Positif, 103.018 Sembuh, 2.146 Meninggal

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x