"Apakah tujuan PCRnya berdagang & CARI sama RAKYAT? PCR TIDAK LOGIS #TolakPCR," ucapnya menambahkan.
Seperti diketahui sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan aturan baru perihal syarat penumpang pesawat sebelum penerbangan.
Selain wajib melakukan vaksinasi dua kali, penumpang juga diharuskan menunjukkan hasil negatif tes PCR senagai syarat keberangkatan.
Baca Juga: Wanti-wanti Gelombang 3 Covid-19, Jokowi Minta Libur Natal dan Tahun Baru Bijak Dikelola
Aturan tersebut termuat dalam Surat Edaran Nomor 88 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara di Masa Pandemi Covid-19.
Banyak pihak yang mengkritik kebijakan tersebut lantaran harga tes PCR-nya sendiri terbilang masih mahal.
Hal tersebut lantas membuat Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengambil sikap dengan meminta agar harga tes diturunkan, dari yang semula Rp495.000 menjadi Rp300.000.
"Arahan presiden agar harga PCR dapat diturunkan menjadi Rp300.000 dan berlaku selama 3x24 jam untuk perjalanan pesawat," ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator PPKM Jawa-bali, Luhut Binsar Pandjaitan dilansir dari Antara.***