Indonesia Telah Impor 203 Ton Alat Tes PCR, Said Didu: Semoga Bukan Karena Ini Dibuat Aturan Wajib PCR

- 28 Oktober 2021, 18:37 WIB
Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu.
Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu. /Twitter @msaid_didu

PR DEPOK - Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu, mengomentari soal Indonesia dikabarkan telah mengimpor 203 ton alat tes PCR hingga Agustus 2021.

Said Didu menyoroti data yang tercatat di Badan Pusat Statistik (BPS) bahwa Indonesia telah mengimpor 203 ton atau tepatnya 203.236 kilogram alat tes PCR hingga Agustus 2021.

Mengetahui hal ini, Said Didu lantas curiga bahwa hal inilah yang membuat pemerintah memutuskan untuk mewajibkan tes PCR untuk masyarakat yang ingin bepergian.

Baca Juga: Heran Masa Berlaku Tes PCR Jadi 3x24 Jam, Alvin Lie: Apa Ada Kajian Ilmiah yang Dukung?

Namun, ia berharap dugaannya tentang alasan tes PCR diwajibkan oleh pemerintah itu tidak benar.

"Semoga bukan karena ini, dibuat aturan wajib PCR bagi yg mau bepergian," ujarnya, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari cuitan di akun Twitter pribadinya @msaid_didu.

Cuitan Said Didu.
Cuitan Said Didu. Tangkap layar Twitter @msaid_didu

Untuk diketahui, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat bahwa pada periode Januari hingga Agustus 2021, Indonesia telah mengimpor alat tes PCR sebanyak 203.236 kilogram (kg) atau setara 203,2 ton.

Baca Juga: Persediaan Pangan Menipis, Kim Jong Un Imbau Warga Korea Utara Kurangi Makan hingga Tahun 2025

Alat tes PCR yang diimpor ini setara dengan nilai 31,99 juta dolar Amerika Serikat atau Rp452,98 miliar.

Namun, data BPS ini tidak termasuk dengan impor reagent yang merupakan pereaksi kimia berbentuk cairan yang dipakai dalam analisis PCR.

Impor reagent untuk tes PCR sendiri selama periode Januari hingga Agustus 2021 telah mencpai 4.315.634 kg atau setara 4.315 ton.

Baca Juga: Akui Tak Pernah Cemburu pada Vincent Verhaag, Jessica Iskandar: Kan Aku Percaya Diri

Impor reagent ini bernilai 516,09 juta dolar AS atau setara Rp7,3 triliun.

Sementara itu, tes PCR sendiri saat ini tengah menjadi perbincangan hangat di kalangan publik.

Pasalnya, pemerintah telah menetapkan bahwa tes PCR menjadi salah satu syarat wajib jika masyarakat hendak bepergian.

Baca Juga: Massa Ibu-ibu Bawa Poster 'Jokowi Mundur' hingga 'Bebaskan HRS', Yan Harahap: Emak-emak pun Sudah Tak Percaya!

Tak hanya dalam moda transportasi pesawat terbang, tes PCR juga kabarnya akan segera diwajibkan untuk semua moda transportasi.

Kebijakan ini sontak menuai banyak kritik lantaran dinilai akan menyulitkan masyarakat, terlebih harga tes PCR sempat melonjak naik.

Namun, menanggapi hal tersebut, Kementerian Kesehatan telah menurunkan batas harga tertinggi tes PCR untuk Pulau Jawa dan Bali menjadi Rp275.000.

Baca Juga: Lirik Lagu ‘Fire Saturday’ Milik SECRET NUMBER

Sementara itu, untuk di luar Pulau Jawa dan Bali, tes PCR dipatok dengan harga tertinggi Rp300.000.***

Editor: Annisa.Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x