Menag Yaqut diduga menggunakan anggaran Kementerian Agama demi kepentingan pribadinya dalam Muktamar NU.
Ia diduga melakukan upaya memberikan dukungan kepada kakak kandungnya, yakni Yahya Cholil Staquf yang masuk dalam bursa pencalonan ketua umum PBNU yang akan datang.
Baca Juga: 4 Upaya Mencegah Flu Selama Musim Hujan, Perbanyak Konsumsi Vitamin D hingga Atur Kelembapan Ruangan
Oleh karena itu, sekumpulan mahasiswa ini menuntut adanya audit dan investigasi yang dilakukan oleh KPK.
GIMN meminta agar KPK mengaudit dan menginvestigasi pengelolaan keuangan Kementerian Agama, terlebih atas adanya dugaan penyelewengan anggaran untuk memborong kamar hotel di Lampung.
Koordinator massa aksi GMIN tersebut, Rangga, mengatakan bahwa jika dugaan mereka terbukti benar, maka Menag Yaqut bisa dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi.
Kabarnya para mahasiswa ini juga telah menyerahkan sejumlah bukti dan laporan secara tertulis terkait dugaannya tentang adanya penyalahgunaan anggaran di Kementerian Agama.***