Polemik 'Tanpa Persetujuan Korban' di Permendikbud, Guntur: Anies Pakai Kata 'Tak Diinginkan' kok Gak Ditolak?

- 13 November 2021, 09:16 WIB
Politikus PSI, Guntur Romli.
Politikus PSI, Guntur Romli. /Twitter @gunromli

Cuitan Guntur Romli.
Cuitan Guntur Romli. Tangkap layar Twitter @GunRomli

Politikus PSI itu pun membagikan isi dari Surat Edaran yang ditandatangi Gubernur DKI Jakarta.

Baca Juga: Info Ganjil Genap Kawasan Puncak Bogor, Berlaku hingga 14 November 2021

Ia menyoroti penggunaan frasa 'yang tidak diinginkan' pada beberapa poin bentuk pelecehan seksual yang tercantum di SE Anies tentang Pencegahan dan Penanganan Tindakan Pelecehan Seksual.

"Pelecehan fisik, termasuk sentuhan yang tidak diinginkan mengarah ke perbuatan seksual seperti mencium, menepuk, mencubit, melirik atau menatap penuh nafsu. Pelecehan lisan, termasuk ucapan verbal/komentar yang tidak diinginkan tentang kehidupan pribadi atau bagian tubuh atau penampilan seseorang, lelucon dan komentar bernada seksual," demikian bunyi dari beberapa poin di surat edaran tersebut.

Untuk diketahui, sebagian publik saat ini menolak adanya Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Baca Juga: Operasi Zebra Jaya 2021 Siap Digelar, Catat Tanggal dan Jenis Pelanggarannya

Permendikbud itu menuai pro dan kontra lantaran dituding seolah melegalkan seks bebas atau perzinahan.***

Halaman:

Editor: Annisa.Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah