Tegas Sebut Pemerintah Tak Anti Kritik, Mahfud MD: Jawab Kritik adalah Bagian Mencari Kebenaran

- 15 November 2021, 15:15 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD tegaskan pemerintah tidak anti kritik.
Menko Polhukam Mahfud MD tegaskan pemerintah tidak anti kritik. /ANTARA/Abriawan Abhe

PR DEPOK - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI, Mahfud MD menegaskan pemerintah sama sekali tidak anti kritik.

Mahfud MD pun mengingatkan bahwa apabila pemerintah menjawab kritik dengan data, maka tidak boleh dicap sebagai anti kritik.

“Jika pemerintah menjawab kritik untuk membandingkan pendapat dan data, jangan dicap anti kritik,” kata Mahfud MD dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada Senin, 15 November 2021.

Baca Juga: Reaksi Ria Ricis Pertama Kali Diboyong ke Rumah Teuku Ryan: Aku Bingung...

Hal itu ia ungkap terkait dengan kontroversi penanganan Covid-19 diIndonesia yang menurutnya telah muncul sejak awal.

Terutama, lanjut Mahfud MD, ketika pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 1 Tahun 2020.

Seperti diketahui, pemerintah yang menetapkan Perppu tersebut mengakibatkan munculnya tudingan bahwa Perppu dibuat Pemerintah untuk menggarong uang negara menggunakan hukum.

Padahal, dijelaskan Mahfud MD, alasan pemerintah mengeluarkan Perppu No. 1 Tahun 2020 tersebut bertujuan untuk menangani pandemi Covid-19 secara konsisten terhadap Undang-Undang Dasar 1945.

Baca Juga: Ditegur Keluarga Bibi karena Pakai Baju Vanessa Angel, Mayang: Maklumi Saja, Mungkin Ada Barang Endorse

"Menurut hukum keuangan, Pemerintah bisa dianggap melanggar UU jika belanja APBN mengalami defisit anggaran lebih dari tiga persen dari PDB," katanya.

"Nah, waktu itu untuk menanggulangi Covid-19, diperkirakan akan terjadi defisit lebih dari tiga persen, sehingga untuk melakukan tindakan cepat, Pemerintah membuat Perppu,” tutur dia lagi.

Ternyata, katanya menambahkan, DPR menyetujui Perppu tersebut menjadi UU No. 2 Tahun 2020 dan setelah diuji UU tersebut dibenarkan oleh MK.

MK justru memperkuat frasa yanga da di Pasal 27 ayat (2) bahwa pejabat dianggap tidak melanggar hukum bila menggunakan anggaran dengan besaran apa pun selama dilakukan dengan itikad baik dan sesaui dengan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Refly dan Margarito Usul KPK Hentikan Penyelidikan Formula E, Ferdinand: Mereka Bicara Atas Pesanan?

Kemudian oleh MK, frasa tersebut dikuatkan ke Pasal 27 ayat (1) dan ayat (3) sebagai conditionally constitutional.

Dengan demikian, keputusan pemerintah tersebut memiliki dasar hukum yang jelas dan mengedepankan kepentingan bersama, yakni untuk menangani pandemi Covid-19.

Atas penjelasan tersebut, Mahfud MD memberi jawaban berbasis data kepada kritik masyarakat.

"Di negara demokrasi itu, menjawab kritik dan mengadu logika adalah bagian dari mujadalah, mencari kebenaran. Silahkan kritik, dan izinkan yang dikritik menjawab dan mengkritik balik,” pungkas dia.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah