Haris Azhar Dinilai Abaikan Restorative Justice, Ferdinand Hutahaean: Ada Kesombongan Merasa Tidak Bersalah

- 16 November 2021, 11:55 WIB
Ferdinand Hutahaean kritik Refly Harun dan Margarito Kamis yang minta KPK hentikan penyelidikan Formula E.
Ferdinand Hutahaean kritik Refly Harun dan Margarito Kamis yang minta KPK hentikan penyelidikan Formula E. /ANTARA/Maria Rosari

PR DEPOK  Belum lama ini Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mendatangi Polda Metro Jaya guna memenuhi undangan mediasi antara selaku pihak pelapor dengan pihak terlapor yakni Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.

Akan tetapi mediasi ini kembali batal seusai Haris Azhar dan Fathia berhalangan datang ke Polda Metro Jaya.

Mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean kemudian menyebut ketidakhadiran Haris Azhar sebagai bentuk abai terhadap restorative justice.

Baca Juga: Ternyata Inilah Alasan Chelsea Datangkan Saul Niguez, Meski Tidak Masuk Rencana Thomas Tuchel

Ferdinand Hutahaean memaknai ketidakhadiran Haris Azhar sebagai bentuk kesombongan merasa tidak bersalah pada perkara ini.

Cuitan Ferdinand Hutahaean soal mediasi antara Luhut dan Haris Azhar.
Cuitan Ferdinand Hutahaean soal mediasi antara Luhut dan Haris Azhar. Twitter @FerdinandHaean3

 

Ketika terlapor mengabaikan restoratif justice, artinya ada kesombongan merasa tidak bersalah disana,” kata Ferdinand Hutahaean melalui akun @FerdinandHaean3 sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-depok.com.

Ferdinand Hutahaean menyayangkan ketidakhadiran Haris mengingat mediasi disebutnya sebagai solusi yang baik agar semua pihak bisa saling menjelaskan maksudnya.

Baca Juga: Wabah Flu Burung Dilaporkan Menyebar Luas di Eropa dan Asia, China Mengidentifikasi 21 Infeksi Baru

Padahal mediasi itu solusi yg baik agar semua pihak bisa saling menjelaskan maksudnya, tp Harris Azhar malah tidak hadir,” tuturnya.

Menurut Ferdinand Hutahaean kasus ini sebaiknya dilanjutkan ke proses hukum yang berlaku.

Sebaiknya dilanjutkan saja proses hukumnya,” tuturnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengaku bahwa dia hadir dalam mediasi ini atas permintaan dari Haris Azhar.

Baca Juga: Tinggalkan Jepang, Putri Mako dan Kei Komuro akan hidup di New York

“Kemudian diminta oleh Haris diminta hari ini, ya saya datang hari ini, tapi katanya si Haris tidak bisa datang, ya sudah,” tuturnya dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA.

Pada akhirnya Luhut memilih untuk bertemu di pengadilan dan tidak ingin ada mediasi antara dirinya dengan Haris dan Fathia.

“Jadi kalau proses yang sudah selesai. Saya sudah menyampaikan saya pikir lebih bagus ketemu di pengadilan saja”

“Tidak usah, di pengadilan saja nanti kalau dia yang salah ya salah, kalau saya yang salah ya salah gitu,” ujarnya.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Pilih Salah Satu Pintu dan Tentukan Kepribadianmu, Yuk Cari Tahu

Sebagai informasi, Luhut Binsar Pandjaitan telah melaporkan Haris Azhar dan Fathia Maulidiyanti kepada Polda Metro Jaya dengan dugaan pencemaran nama baik.

Adapun kasus dugaan pencemaran nama baik ini dilayangkan oleh Luhut dengan nomor STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 22 September 2021 lalu.

“Yang dilaporkan itu Haris Azhar dan Fatia,” kata Luhut Binsar Pandjaitan sebagaimana diberitakan sebelumnya.

Sebelum melayangkan laporan kepada pihak kepolisian, Luhut menuturkan bahwa pihaknya sudah melakukan somasi sebanyak dua kali pada Haris dan Fatia.

Baca Juga: Indonesia Master 2021 Langsung Sajikan Duel Sengit Pebulutangkis Dunia, Berikut Jadwal Lengkapnya

Somasi ini dilayangkan sehubungan dengan tayangan YouTube dengan judul ‘Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya! Jenderal BIN Juga Ada!’.

Akan tetapi, sampai pada pembuatan laporan, baik Haris maupun Fatia sama sekali tidak mengindahkan dua somasi tersebut.

Luhut sebelumnya sudah diperiksa sebagai pihak pelapor pada Senin, 27 September 2021 lalu untuk dimintai penjelasan sehubungan dengan dugaan fitnah dan penyebaran berita bohong kepada pihak terlapor yakni Haris dan Fatia.

Baca Juga: Ketahui 5 Manfaat dari Pasta Gigi, Salah Satunya Menghilangkan Noda Coklat pada Gelas

“Saya sudah selesai diperiksa penyidik mengenai laporan saya yang kemarin dan saya pikir sudah selesai,” ujar Luhut.

Ketika itu Luhut melampirkan 12 barang bukti untuk diberikan kepada penyidik.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah