Polri Berhasil Tangkap Sindikat Pinjol Internasional Ilegal, Ferdinand Hutahaean: Rakyat Harus Dilindungi!

- 17 November 2021, 20:37 WIB
Polri berhasil menangkap sindikat internasional Pinjol ilegal, sehingga Ferdinand Hutahaean sebut rakyat memang harus dilindungi.
Polri berhasil menangkap sindikat internasional Pinjol ilegal, sehingga Ferdinand Hutahaean sebut rakyat memang harus dilindungi. /Instagram/@ferdinand_hutahaean/

Tak hanya menyita barang bukti, polisi juga menangkap 13 tersangka dan tiga di antaranya merupakan Warga Negara Asing (WNA) yang berperan sebagai pemodal pendirian Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Inovasi Milik Bersama (IMB).

Menurut keterangan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan, penyidik menduga adanya tujuh rekening yang menjadi tempat penyimpanan dan memberikan uang ke nasabah.

Atas keberhasilan Polri menangkap Pinjol Ilegal inilah Indonesia Police Monitoring kemudian mengapressianya. Menurut Direktur Eksekutif IPM, Ferdinand, menilai keberhasilan Polri menangkap Pinjol atas perintah Kapolri Jenderal Sigit Prabowo.

Baca Juga: Keluarga Bibi Lebih Dulu Ajukan Hak Asuh Gala Sky, Ayah Vanessa Angel: Biar Nanti Pengadilan yang Tentukan

Diberitakan sebelumnya, penyidik Dittipideksus menangkap 13 tersangka jaringan pinjol ilegal yang dinaungi oleh KSP IMB milik warga negara asing asal China.

Para tersangka dijerat pasal berlapis, Pasal 311 KUHP, Pasal-pasal dalam UU ITE, Pasal 45b Jo Pasal 29 dan atau Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 dan atau Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 3 dan atau Pasal 45 ayat 4 Jo Pasal 27 ayat 4 dan atau Pasal 1 ayat 1 Jo Pasal 35 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Kemudian Pasal 115 Jo Pasal 65 ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, kemudian Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 UU Nomor 88 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dilapis dengan Pasal 82 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.

Kemudian Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.Para pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.***

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Twitter @FerdinandHaean3


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x