PR DEPOK – Simak baik-baik cara mengurus KTP hilang di luar kota.
Langkah untuk mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang hilang saat berada di luar kota dapat dilakukan dengan beberapa cara.
Adapun pemerintah telah menetapkan bahwa pelayanan KTP dapat dilakukan dimana saja salah satunya ketika masyarakat berada di luar kota.
Sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Instagram @indonesiabaik.id pada Kamis, 18 November 2021, berikut ini beberapa langkah untuk mengurus KTP hilang di luar kota.
Baca Juga: Sempat Diprotes Anang Hermansyah, Azriel Hermansyah Ungkap Alasan Beli Vespa Tua Mahal
Langkah pertama, pemilik KTP harus melakukan pelaporan kehilangan KTP dengan membuat surat kehilangan dari Kepolisian di Kota tersebut.
Pihak kepolisian akan mencatat data tempat dan waktu dimana kehilangan KTP tersebut.
Langkah kedua, pemilik KTP harus menyiapkan dokumen saat membuat surat kehilangan, salah satu dokumen tersebut adalah fotokopi Kartu Keluarga.
Langkah ketiga, pemilik KTP harus membawa semua dokumen yang diperlukan ke kantor Dinas kependudukan dan pencatatan sipil (dukcapil).
Langkah keempat, proses terakhir akan dilakukan pencetakan ulang KTP oleh Disdukcapil sesuai data yang dilampirkan pemilik KTP.
Diketahui, layanan pencetakan ulang KTP yang hilang tidak dipungut biaya apapun.
Selain itu pencetakan ulang KTP juga dapat dilakukan di luar kota (tidak harus dilakukan di daerah asal pemilik KTP).
Senada dengan hal itu, saat ini pemerintah melakukan program Anjungan Dukcapil Mandiri (Adminduk) untuk layanan Administrasi Penduduk.
Adminduk merupakan salah satu upaya pemerintah dalam melakukan penataan dan penertiban dokumen data kependudukan masyarakat.
Menurut Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakhrulloh, semua penduduk harus terdata dalam data base, dikutip Dukcapil Kemendagri dalam Acara Apkasi Otonomi Expo.
Bahkan menurut Arif, penertiban data penduduk harus sudah dimulai sejak anak baru lahir dengan memberikan Nomor Induk Kependudukan (NIK).***