"Dalam Pasal 28 I ayat (1) UUD 1945, hak hidup adalah hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun," katanya.
Namun, lanjutnya, jika dilihat dari penyusunan pasal terkait perlindungan HAM di UUD 1945, ada pembatasan HAM yang tertulis dalam pasal penutupnya.
Baca Juga: Usai Menikah, Ria Ricis dan Teuku Ryan akan Bepergian ke Bali, Honeymoon?
Pasal 28 J ayat (1) UUD 1945 menyatakan wajib untuk setiap orang untuk menghormati HAM orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Kemudian, dalam pasal penutup HAM yaitu di Pasal 28J ayat (2) UUD 1945, ia menjelaskan jika HAM dapat dibatasi dan bersifat tidak mutlak.
"Negara dapat mencabut HAM setiap orang apabila orang tersebut melanggar undang-undang," tegas Burhanuddin.
Dengan begitu, berdasarkan ketentuan dalam Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 tersebut, maka penjatuhan sanksi pidana mati untuk koruptor yang selama ini terhalangi oleh persoalan HAM dapat ditegakkan.***