"Kedudukan MUI itu sdh sangat kokoh krn sdh disebut di dlm beberapa peraturan per-undang2-an," ujarnya menerangkan.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menuturkan, salah satu aturan yang telah mencantumkan MUI adalah dalam UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Selain itu, lanjut Mahfud MD, Perbankan Syariah juga mencantumkan MUI di dalam aturannya.
Oleh karena itu, Menko Polhukam menilai bahwa MUI tidak bisa dibubarkan begitu saja.
"Msl di dlm UU No. 33 Thn 2014 ttg Jaminan Produk Halal (Psl 1.7 dan Psl 7.c). Jg di Psl 32 (2) UU UU No. 21 Tahun 2008 ttg Perbankan Syariah. Posisi MUI kuat tak bs sembarang dibubarkan," tuturnya.
Baca Juga: Teuku Ryan Ingin Ajak Tim Futsal Berlibur, Ria Ricis: Punya Laki Terlalu Kaya Gini
Sementara itu, terkait dengan penangkapan oknum MUI sebagai terduga teroris oleh Densus 88, Mahfud MD meminta agar tak ada anggapan bahwa hal tersebut adalah tindakan menyerang MUI.
Menurut Mahfud, terduga teroris bisa ditangkap di mana pun.
"Pun penangkapan oknum MUI sbg tetduga teroris, "jgn diartikan aparat menyerang wibawa MUI". Teroris bs ditangkap di manapun: di hutan, mall, rumah, gereja, masjid, dll. Kalau aparat diam dan terjadi sesuatu bs dituding kecolongan. Akan ada proses hukum dan pembuktian scr terbuka," jelas sang Menko Polhukam.