PR DEPOK - Simak cara mengurus SIM atau Surat Izin Mengemudi yang hilang atau rusak dengan mudah dan praktis.
SIM menjadi salah satu surat wajib yang perlu dimiliki oleh setiap pengendara kendaraan bermotor.
Namun, bagaimana jika SIM hilang atau rusak?
Tenang saja, jika SIM Anda hilang atau rusak, Anda dapat mengajukan permohonan untuk penggantian SIM baru.
Baca Juga: Tengah Diguyur Hujan, Satu Marshal Sirkuit Mandalika Justru Asyik Bermain Botol Minuman
Berikut cara mengurus SIM yang rusak atau hilang, simak beberapa langkah di bawah ini, dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari akun Instagram @indonesiabaik.id.
1. Siapkan dokumen penting
Pertama, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen penting, di antaranya,
- Surat kehilangan dari Kepolisian terdekat (Polres/Polsek)
- Fotokopi SIM yang hilang (Jika ada)
- KTP (asli dan fotokopi)
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter.