Cara Mengurus SIM yang Hilang atau Rusak, Siapkan Dokumen Penting Berikut Ini

- 21 November 2021, 15:51 WIB
Ilustrasi cara mengurus SIM yang hilang atau rusak.
Ilustrasi cara mengurus SIM yang hilang atau rusak. /korlantas.polri.go.id

Baca Juga: Lama Tak Terdengar Kabarnya, Ely Sugigi Ternyata Angkat Ocha Piliang Sebagai Anaknya

2. Datangi satuan penyelenggara administrasi (Satpas) SIM terdekat.

3. Ambil formulir pendaftaran dan isi secara lengkap.

4. Bawa semua dokumen dan formulir kepada petugas SIM untuk diperiksa.

5. Lakukan proses pengambilan foto, sidik jari dan tanda tangan untuk SIM baru.

6. Terakhir, Anda tinggal menunggu SIM selesai dicetak dan diberikan oleh petugas.

Baca Juga: Airlangga Hartarto Sebut G20 di Indonesia sebagai Ajang Kerja Sama Guna Pemulihan Ekonomi Dunia

Perlu diingat, pastikan masa berlaku SIM tersebut belum habis atau masih aktif.

Untuk pembiayaan SIM hilang atau rusak sama dengan perpanjangan atau pembuatan SIM. Semoga bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x