Baca Juga: Lama Tak Terdengar Kabarnya, Ely Sugigi Ternyata Angkat Ocha Piliang Sebagai Anaknya
2. Datangi satuan penyelenggara administrasi (Satpas) SIM terdekat.
3. Ambil formulir pendaftaran dan isi secara lengkap.
4. Bawa semua dokumen dan formulir kepada petugas SIM untuk diperiksa.
5. Lakukan proses pengambilan foto, sidik jari dan tanda tangan untuk SIM baru.
6. Terakhir, Anda tinggal menunggu SIM selesai dicetak dan diberikan oleh petugas.
Baca Juga: Airlangga Hartarto Sebut G20 di Indonesia sebagai Ajang Kerja Sama Guna Pemulihan Ekonomi Dunia
Perlu diingat, pastikan masa berlaku SIM tersebut belum habis atau masih aktif.
Untuk pembiayaan SIM hilang atau rusak sama dengan perpanjangan atau pembuatan SIM. Semoga bermanfaat.***