Rusdi mengungkapkan bahwa Polri sudah menerima posisi-posisi yang akan ditempati oleh mantan pegawai KPK mengikuti arahan dari Kemenpan RB.
“Polri sudah mendapatkan posisi-posisi mana saja ya. Dari Kementerian PAN RB sudah memberikan posisi-posisi mana saja yang bisa diisi oleh ke 57 eks pegawai KPK itu,” kata Rusdi dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA pada Selasa, 23 September 2021.
Rusdi meyakini bahwa tidak akan ada halangan pada proses perekrutan Novel Baswedan dan kawan-kawan menjadi ASN Polri.
Kini Polri disebut Rusdi tengah berupaya merampungkan dasar hukum perekrutan 57 mantan pegawai KPK menjadi ASN Polri.
Rusdi menerangkan bahwa proses rekrutmen hanya bisa dilakukan jika sudah ada dasar hukumnya.
Baca Juga: Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir, Polda Metro Jaya Tahan Dua Tersangka Lagi
“Segala sesuatunya dipersiapkan sehingga rekrutmen ini bisa berjalan dengan baik, legalitasnya pun bisa dijaga"
“Intinya adalah Polri menyiapkan segala sesuatu dengan sebaik-baiknya. Jangan Sampai nanti di ujungnya ada permasalahan hukum. Ini yang dihindari,” tuturnya.***