Temuan ASN Menerima Bansos, Mardani Ali Sera: Menunjukan Amburadulnya Pengelolaan Data

- 24 November 2021, 13:03 WIB
Politisi PKS Mardani Ali Sera./Instagram.com/@mardanialisera
Politisi PKS Mardani Ali Sera./Instagram.com/@mardanialisera /

PR DEPOK - Politisi PKS Mardani Ali Sera menyebut pengelolaan data penerima bantuan sosial atau bansos oleh pemerintah amburadul.

Hal itu dikatakan menyikapi temuan adanya aparatur sipil negara atau ASN menerima bansos.

Temuan ini kembali menunjukan amburadulnya pengelolaan data penerima bantuan oleh pemerintah,” kata Mardani di Twitternya @MardaniAliSera, Rabu 24 November 2021.

Baca Juga: Trailer Ikatan Cinta 24 November 2021: Denis Meninggal, Dua Sosok Ini akan Bongkar Identitas Jesica

Menurut Mardani, pengelolaan data adalah hal yang mendasar karena akan berpengaruh pada perhitungan anggaran, transfer ke daerah hingga penyaluran dan pengadaan.

Sebelumnya, Menteri Sosial Tri Rismaharini menemukan 31.624 ASN terdata menerima bansos dari pemerintah.

Hal itu terkuat ketika Kementerian Sosial melakukan pemutakhiran daya terpadu kesejahteraan sosial (DTSK)

Sementara, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo memegaskan, ASN tidak termasuk dalam kriteria penerim bansos.

Menurut Tjahjo, ASN sudah menerima dan memiliki penghasilan yang diberikan pemerintah.

“Oleh karena itu, pegawai ASN tidak termasuk dalam kriteria penyelenggaraan kesejahteraan sosial,” kata Tjahjo Kumolo seperti dikutip dari Antara.

Baca Juga: Trailer Ikatan Cinta 24 November 2021: Denis Meninggal, Dua Sosok Ini akan Bongkar Identitas Jesica

Adapun soal sanksi bagi ASN yang menerima bansos, Tjahjo mengatakan perlu adanya pemeriksaan mendalam.

Pemeriksaan diperlukan untuk mengetahui apakah ada unsur kesengajaan, kecurangan ataupun penyalahgunaan wewenang untuk menetpkan dirinya sebagai penerima bansos.

“Jika terbukti ASN yang bersangkutan melakukan tindakan curang, maka pegawai yang bersangkutan dapat diberikan hukuman disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” kata Mendagri.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Twitter @MardaniAliSera Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x