PR DEPOK - Proses perpanjangan pajak kendaraan dapat dilakukan melalui sistem Online E-Samsat.
Banyak sekali keuntungan yang dapat diperoleh masyarakat jika melakukan perpanjangan pajak melalui E-Samsat.
Maka dari itu, selain mengetahui keuntungannya, masyarakat juga diharapkan dapat mengetahui cara menggunakan sistem Online E-Samsat.
Baca Juga: Wajib Tonton! 3 Drama Korea Produksi tvN dengan Rating Tertinggi Tahun 2021
Berita tersebut seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari situs Bapenda Jabarprov pada Rabu, 24 November 2021.
Dari sekian banyak keuntungan yang ditawarkan, E-Samsat memungkinkan untuk melakukan pembayaran via ATM.
Karena sudah tentu hal tersebut dapat membantu para wajib pajak agar terhindar dari praktik percaloan.
Baca Juga: 6 Penyakit Paling Mematikan di Dunia, Batuk Salah Satu Gejala Utama
Adanya sistem Online E-Samsat ini juga mengambil peran dalam menghilangkan korupsi penerimaan pajak.
Ketepatan dalam perhitungan pajak yang akan dibayarkan juga ditawarkan oleh sistem Online E-Samsat.
Dan yang tidak kalah penting lainnya adalah kenyamanan yang akan diterima bagi para wajib pajak.
Baca Juga: Setelah Hamil, Park Shin Hye Umumkan akan Menikah dengan Choi Tae Joon Tahun Depan, Begini Kisahnya
Para wajib pajak semakin dimudahkan karena pembayaran dapat dilakukan melalui lebih dari 38.000 jaringan ATM Bank tertentu di Indonesia.
Berikut merupakan mekanisme serta cara pembayaran untuk para wajib pajak kendaraan yang wajib untuk disimak.
Terlebih dahulu, nasabah harus memiliki kode bayar yang didapatkan melalui aplikasi Sambara.
Kode tersebut juga dapat diperoleh melalui Gateway Samsat atau website Bapenda.
A. Melalui Aplikasi Sambara
1. Jika melalui aplikasi Sambara, nasabah harus mengunduh terlebih dahulu aplikasi tersebut di play store.
2. Pada menu Sambara tersebut, pilihlah Info PKB.
3. Kemudian isikan nomor polisi kendaraan dan klik Cari.
Baca Juga: Apa Itu E-Samsat? Ini Penjelasannya dan Kenali Syarat Untuk Perpanjangan Pajak Kendaraan
4. Setelahnya, akan tertera besaran pajak yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan.
5. Lalu klik menu Lanjut Daftar Online pada tampilan layar.
6. Ketikkan nomor KTP dari pemilik kendaraan beserta lima digit terakhir nomor rangka kendaraan.
Nomor tersebut dapat dilihat di lembar STNK pemilik kendaraan.
7. Langkah terakhir adalah klik Proses.
B. Melalui SMS Gateway Samsat
1. Kirim SMS ke nomor 0811 2119 211 dengan mengikuti format tertentu.
2. E-Samsat [spasi] No. Rangka [spasi] NIK/KTP
C. Melalui website Bappeda
1. Kunjungi laman resmi Info PKB di bapenda.jabarprov.go.id
2. Di halaman tersebut, isikanlah Nomor Polisi Kendaraan.
3. Kemudian klik Cari dan nantinya akan tertera besaran pajak yang harus segera dibayarkan.
Baca Juga: Bagi Orang Tua, Berikut 6 Tips agar Anak Terbiasa Menggunakan Masker saat Keluar Rumah
4. Klik Lanjut Daftar Online pada laman tersebut.
5. Dan isi nomor KTP Pemilik kendaraan serta lima digit terakhir nomor rangka kendaraan yang bisa dilihat di STNK.
6. Terakhir, klik Proses.
Setelah kode bayar didapatkan melalui salah satu dari ketiga cara di atas, para wajib pajak dapat segera mengunjungi ATM untuk pembayaran.***