Masyarakat harus mengetahui, bahwa sekarang telah ada fasilitas resmi dari pemerintah berupa fintech legal.
“Sekarang ada solusinya, namanya fintech pendanaan bersama, nah itu yang legal,” jawab Sultan.
“Jika mau aman, harus sama fintech yang legal yang terdaftar dan berizin OJK, kalu di google pasti sudah muncul itu daftarnya,” sambungnya.
Kemudian ayah dari Rafatar tersebut memberikan masukan kepada masyarakat untuk tidak melakukan pinjaman secara ilegal.
“Jadi jangan coba-coba untuk percaya atau meminjam di pinjaman online yang ilegal,” tutur Raffi Ahmad.
Lebih lanjut, pria kelahiran 1987 itu menanyakan bagaimana caranya untuk membedakan jasa pinjaman yang legal serta ilegal.
“Tapi sebenarnya, kita bisa membedakan gimana caranya ini pinjaman online yang legal dan ilegal itu bagaimana?,” tanyanya.
Pertanyaan tersebut langsung mendapatkan jawaban yang ringkas dari Sultan, dalam membedakan jasa pinjaman legal maupun ilegal.