“Kalau membedakannya satu, kalau yang ilegal pasti enggak terdaftar, dan di Google pun bisa,” imbuhnya.
Baca Juga: Lima Pemainnya Tolak Vaksinasi Covid-19, Bayern Munchen Terapkan Sanksi Pemotongan Gaji
“Lalu ada asosiasinya juga, kalau misalnya kita bisa cek fintech itu di OJK, jika keduanya enggak ada, berarti ilegal,” sambungnya.
OJK sendiri merupakan Otoritas Jasa Keuangan yang memiliki fungsi dalam menyelenggarakan sistem pengaturan.
Serta pengawasan yang terintegrasi kepada keseluruhan kegiatan di setiap sektor jasa keuangan.***