Marak Korban Pinjol Ilegal di Masa Pandemi, Raffi Ahmad Konsultasi dengan OJK

- 25 November 2021, 09:42 WIB
Tanya jawab Raffi Ahmad seputar pinjol dengan OJK.
Tanya jawab Raffi Ahmad seputar pinjol dengan OJK. /Instagram.com/@raffinagita1717

“Kalau membedakannya satu, kalau yang ilegal pasti enggak terdaftar, dan di Google pun bisa,” imbuhnya.

Baca Juga: Lima Pemainnya Tolak Vaksinasi Covid-19, Bayern Munchen Terapkan Sanksi Pemotongan Gaji

“Lalu ada asosiasinya juga, kalau misalnya kita bisa cek fintech itu di OJK, jika keduanya enggak ada, berarti ilegal,” sambungnya.

OJK sendiri merupakan Otoritas Jasa Keuangan yang memiliki fungsi dalam menyelenggarakan sistem pengaturan.

Serta pengawasan yang terintegrasi kepada keseluruhan kegiatan di setiap sektor jasa keuangan.***

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: YouTube Rans Entertainment


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah