Hamdan Zoelva Dukung Putusan MK yang Batalkan UU Cipta Kerja secara Bersyarat

- 26 November 2021, 10:40 WIB
Mantan Ketua MK, Hamdan Zoelva.
Mantan Ketua MK, Hamdan Zoelva. /Instagram @hamdanzoel

PR DEPOK – Belum lama ini mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva memberikan apresiasi kepada lembaga yang pernah dipimpinnya.

Apresiasi ini disampaikan Hamdan Zoelva setelah MK memutuskan untuk membatalkan UU Cipta Kerja secara bersyarat.

Cuitan Hamdan Zoelva.
Cuitan Hamdan Zoelva. Twitter @hamdanzoelva

1. Saya sangat apresiasi atas Putusan MK yang membatalkan secara bersyarat UU CK. Putusan tsb bermakna sangat strategis bagi proses pembentukan UU ke depan,” kata Hamdan Zoleva melalui akun Twitter @hamdanzoelva sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-depok.com.

Baca Juga: Cerita Bahagia Nathalie Holscher dan Sule, Borong Karpet Mewah untuk Isi Kamar Calon Buah Hati Pertama

Hamdan Zoelva menambahkan bahwa ini merupakan pertama kalinya dalam sejarah MK mengabulkan permohonan pengujian formil.

Putusan inilah pertama sekali dlm sejarah MK mengabulkan permohonan pengujian formil atas suatu UU,” tuturnya.

Lebih lanjut, Hamdan Zoelva berharap agar pemerintah dan DPR tidak lagi membahasan suatu RUU tanpa melibatkan masyarakat secara luas dan serius.

Baca Juga: Kata PKS Soal MK Minta UU Cipta Kerja Diperbaiki: jika Dilakukan Harus Memihak Rakyat

2. Ke depan, Pemerintah dan DPR tidak boleh lagi membahas suatu RUU  yang menyangkut kepentingan strategis bangsa dengan sambil lalu, tanpa melibatkan masyarakat secara luas dan serius,” tuturnya.

Hamdan Zoelva kemudian memberikan saran agar Pemerintah dan DPR tidak lagi melakukan pembentukan UU menggunakan metode Omnibus Law.

Sebab metode tersebut dikatakan Hamdan Zoelva bisa melahirkan UU yang tidak fokus.

Baca Juga: Bawa Bukti Foto Perselingkuhan sang Suami, Irena Fabiola: Saya Sudah Tidak Peduli Semoga Mereka Jodoh

Pemerintah dan DPR juga tidak boleh lagi melakukan pembentukan UU melalui metode Omnibus Law campur sari seperti UU CK, karena metode demikian melahirkan UU yg tidak fokus, tujuan dan filosofisnya tidak jelas yang menimbulkan ketidakpastian hukum

4. Pemerintah juga tidak boleh membuat peraturan implementasi UU CK yang baru dan tidak boleh mengambil kebijakan yang strategis dalam melalsanakan peraturan yang ada krn UU CK pada dasarnya sdh batal,” ujarnya.

Terakhir, Hamdan Zoelva memahami bahwa UU Cipta Kerja dibatalkan secara bersyarat sebab akan menimbulkan ketidakpastian hukum baru jika dinyatakan tidak berlaku.

Baca Juga: 14 Titik Lokasi Layanan Samsat Keliling di Jadetabek Hari Ini Jumat, 26 November 2021

5. Bisa dipahami MK memutuskan membatalkan UU CK secara bersyarat, dan UU CK berlaku sementara, karena jika langsung dinyatakan tidak berlaku, akan menimbulkan ketidakpastian hukum baru,” katanya.

Sebelumnya, MK memberikan arahan agar pembentuk UU Cipta Kerja melakukan perbaikan dalam jangka paling lama 2 tahun sejak putusan diucapkan oleh MK.

Jika pembentuk UU Cipta Kerja tidak melakukan perbaikan, maka UU ini akan menjadi inkonstitusional secara permanen.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x