DKI Jakarta Naik Status Jadi PPKM Level 2, Naik Bertahap ke PPKM Level 3 Jelang Libur Natal dan Tahun Baru

- 30 November 2021, 10:02 WIB
Dokumentasi - Suasana di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu, 7 November 2021.
Dokumentasi - Suasana di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu, 7 November 2021. /ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna.

Bioskop masih 70 persen namun restoran atau rumah makan, kafe di area bioskop kapasitas pengunjung dikurangi menjadi 50 persen, sebelumnya 75 persen.

Fasilitas umum terdiri dari area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya buka dengan kapasitas 25 persen, sebelumnya mencapai 75 persen.

Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial kini kapasitasnya menjadi 50 persen, sebelumnya 75 persen.

Baca Juga: MK Beri Waktu 2 Tahun untuk Merevisi UU Cipta Kerja, Mahfud MD: Kami Berusaha Lebih Cepat dari 2 Tahun

Pusat kebugaran diizinkan buka dengan kapasitas 50 persen yang sebelumnya 75 persen. Lalu untuk pelaksanaan resepsi pernikahan, kapasitasnya menjadi 50 persen dari sebelumnya 75 persen.***

Halaman:

Editor: Erta Darwati

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x