PR DEPOK - DKI Jakarta kembali mengalami kenaikan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari level 1 menjadi PPKM level 2.
Pemerintah menentukan kebijakan tersebut, yang akan mulai berlaku dari 30 November 2021 hingga 13 Desember 2021.
Kebijakan dalam menaikkan status PPKM di DKI Jakarta ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 63 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2 dan 1 dipantau di Jakarta, pada Selasa, 30 November 2021.
Baca Juga: Dokter Ungkap Gejala Ringan yang Timbul dari Penderita yang Terjangkit Virus Covid-19 Varian Omicron
Kenaikan level PPKM ini diperkirakan akan dilakukan secara bertahap menjelang pelaksanaan PPKM level 3.
Kebijakan PPKM level 3 rencananya bakal dilakukan serentak di seluruh Indonesia, sebagai antisipasi saat libur Natal dan Tahun Baru mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Instruksi Mendagri terbaru itu mengubah instruksi sebelumnya, yakni Inmendagri Nomor 60 Tahun 2021 yang berakhir pada 29 November 2021.
Kenaikan level PPKM ini akan berdampak terhadap sejumlah penyesuaian, di antaranya pengetatan jumlah kapasitas di sektor tertentu, misalnya sektor usaha non esensial dari sebelumnya 75 persen menjadi 50 persen kerja dari kantor (WFO).
Adapun sektor esensial di antaranya keuangan dan perbankan dari sebelumnya maksimal 100 persen kini menjadi maksimal 75 persen, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Lalu untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan maksimal kapasitas pengunjung 75 persen setelah sebelumnya 100 persen.
Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari beroperasi dengan maksimal kapasitas 75 persen dari sebelumnya 100 persen.
Pemberlakuan untuk warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jalanan dan sejenisnya diizinkan buka hingga pukul 21.00, setelah sebelumnya hingga 22.00 WIB dengan kapasitas 50 persen, sebelumnya 75 persen.
Selanjutnya untuk restoran atau rumah makan, kafe yang berada di dalam gedung atau area terbuka baik yang berada di lokasi tersendiri maupun di dalam mal diizinkan buka 50 persen hingga pukul 21.00 WIB.
Sebelumnya, saat diterapkan PPKM level 1, diizinkan buka hingga pukul 22.00 WIB dengan kapasitas 75 persen.
Restoran atau rumah makan, kafe dengan jam operasional malam hari dengan kapasitas maksimal 50 persen, setelah sebelumnya 75 persen.
Mal, pusat perbelanjaan dan pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas 50 persen hingga pukul 21.00 WIB setelah sebelumnya 100 persen hingga pukul 22.00 WIB.
Bioskop masih 70 persen namun restoran atau rumah makan, kafe di area bioskop kapasitas pengunjung dikurangi menjadi 50 persen, sebelumnya 75 persen.
Fasilitas umum terdiri dari area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya buka dengan kapasitas 25 persen, sebelumnya mencapai 75 persen.
Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial kini kapasitasnya menjadi 50 persen, sebelumnya 75 persen.
Pusat kebugaran diizinkan buka dengan kapasitas 50 persen yang sebelumnya 75 persen. Lalu untuk pelaksanaan resepsi pernikahan, kapasitasnya menjadi 50 persen dari sebelumnya 75 persen.***