PR DEPOK - Kementerian Ketenagakerjaan telah menyediakan sistem terkait informasi Upah Minimum di Indonesia melalui Wagepedia.
Informasi ini diharapkan agar pengguna dapat melihat secara transparan penjelasan tentang Upah Minimum.
Penjelasan pengupahan yang terkait Upah Minimum merupakan sebuah amanat dari Undang-Undang.
Baca Juga: Manchester City Ingin Perpanjang Masa Kontrak Riyad Mahrez
Selain itu indikator Pengupahan juga terdiri dari indikator ekonomi dan indikator ketenagakerjaan.
Indikator tersebut merupakan peranan kunci dalam perhitungan upah saat ini sesuai UU Ciptakerja.
Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari akun Instagram Indonesia Baik, berikut 5 langkah untuk mengecek UMP melalui Wagepedia, yaitu:
Baca Juga: Irfan Hakim Akui Jadi Orang Pertama Diluar Keluarga yang Tahu Wajah dan Nama Rayyanza Malik Ahmad
1. Kunjungi laman Wagepedia.kemnaker.go.id
Wagepedia adalah Sistem Informasi Pengupahan Indonesia.