Ini Alasan Pemerintah Resmi Batalkan PPKM Level 3 Saat Libur Natal dan Tahun Baru

- 7 Desember 2021, 11:38 WIB
Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan kebijakan PPKM Level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru.
Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan kebijakan PPKM Level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru. / Tangkapan layar YouTube/Sekretariat Presiden

"Testing dan tracing berada di angka yang tinggi meskipun kasusnya rendah. Capaian ini jelas lebih baik dibandingkan dengan tahun lalu," ucap Luhut.

Namun demikian, meski PPKM level 3 pada saat Nataru resmi dibatalkan, Luhut mengungkapkan perlu adanya kebijakan dari pemerintah yang lebih seimbang.

Penerapan level PPKM selama libur Natal dan Tahun Baru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan.

Baca Juga: Berencana Cuti Kuliah, Fuji Akui Perkuliahannya Terganggu dengan Permasalahan yang Dihadapi

"Sebab, penerapan PPKM saat libur Nataru ini nantinya akan tetap terjadi sesuai dengan asesmen terkait situasi pandemi saat ini dan didukung dengan beberapa upaya pengetatan," ucap Luhut.

Luhut juga menekankan bahwa semua pihak harus tetap meningkatkan kewaspadaan, mengingat munculnya varian baru Omicron yang sudah dikonfirmasi di beberapa negara.***

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x