PR DEPOK - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 batal diterapkan secara nasional oleh pemerintah jelang libur Nataru.
Pembatalan ini disampaikan oleh Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.
Ia menuturkan, pemerintah memutuskan untuk tak menerapkan kebijakan PPKM dengan memukul rata semua wilayah.
"Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 pada periode Nataru terhadap semua wilayah," kata Luhut.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengatakan bahwa pembatasan kegiatan masyarakat yang sifatnya nasional atau seluruh Indonesia ini telah diganti.
Tito menjelaskan bahwa PPKM Level 3 yang semula akan diberlakukan di semua wilayah RI ini diganti menjadi Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Masa Nataru.
Baca Juga: Dijuluki Skuad Bertabur Bintang, Kylian Mbappe: Kami Sadar Harus Berbuat Banyak
Ia menuturkan bahwa yang dilakukan pemerintah hanya mengganti judul dari pembatasan saja.
Pasalnya, Tito menilai jika menggunakan istilah Level 3, maka nantinya harus berlaku di semua wilayah.
Sementara PPKM ini batal diberlakukan di semua wilayah Indonesia, dan hanya di sebagian wilayah saja.
Baca Juga: Jonatan Christie Galang Dana untuk Korban Erupsi Gunung Semeru
Perbedaan pernyataan dari Luhut Binsar Pandjaitan dan Tito Karnavian ini lantas dikomentari oleh pemerhati penerbangan, Alvin Lie.
Ia menuturkan, kebijakan yang simpang siur inilah yang lantas membuat rakyat makin bingung.
Alvin Lie sendiri dibuat bingung dengan pernyataan yang berubah-ubah dari pemerintah.
Ia lantas mempertanyakan kebenaran dari kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ini.
"Nah rakyat makin bingung. Sebenarnya kebijakannya bagaimana sih? Mana yg bener?" katanya, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari cuitan di akun Twitter pribadinya @alvinlie21.
Untuk diketahui, PPKM Level 3 Seluruh Indonesia yang tadinya akan diterapkan mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 dibatalkan pemerintah.
Pembatalan ini kabarnya didasarkan pada angka kasus Covid-19 yang telah cukup landai akhir-akhir ini.
Sementara itu, keputusan ini sontak menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat.
Tak sedikit yang lantas membandingkan sikap pemerintah terhadap sejumlah hari libur lain yang terhalang PPKM.***