Sebut Pahami Keresahan Masyarakat Soal UU ITE, Jokowi: Jangan Ada Kriminalisasi terhadap Kebebasan Berpendapat

- 10 Desember 2021, 18:01 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Presiden Joko Widodo (Jokowi). /Tangkap layar YouTube Sekretariat Kabinet/

PR DEPOK – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menilai adanya kegelisahan dan kekhawatiran masyarakat terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.

Presiden lantas mengatakan bahwa ia memahami adanya kegelisahan yang hadir di tengah-tengah masyarakat terkait sanksi pidana dari UU ITE tersebut.

"Perkembangan industri 4.0 juga menuntut kita untuk mengantisipasi beberapa isu HAM. Saya memahami adanya kegelisahan dan kekhawatiran masyarakat sanksi pidana dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik, UU ITE," kata Presiden Jokowi sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara pada 10 Desember 2021.

Baca Juga: Link Live Streaming Chelsea vs Leeds United di Liga Inggris Sabtu, 11 Desember 2021 Pukul 22.00 WIB

Dalam hal menanggapi keresahan masyarakat terhadap UU ITE itu, Jokowi telah menginstruksikan Kapolri agar persuasif dalam menanggapi kasus UU ITE.

"Kapolri telah untuk menindaklanjuti perintah yang saya instruksikan untuk mengedepankan langkah-langkah edukasi dan persuasif dalam perkara ITE. Jangan ada kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat," ujar Jokowi.

Jokowi juga menerangkan ia telah memberikan amnesti kepada Baiq Nuril dan Saiful Mahdi yang divonis melanggar UU ITE.

Baca Juga: Link Streaming Chimera Episode 13, Joong Yeop Berhasil Lolos dari Penculikan dan dalam Pelarian

"Namun saya juga ingatkan kebebasan berpendapat harus dilakukan secara bertanggung jawab kepada kepentingan-kepentingan masyarakat yang lebih luas," kata Jokowi.

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x