Sebut Pahami Keresahan Masyarakat Soal UU ITE, Jokowi: Jangan Ada Kriminalisasi terhadap Kebebasan Berpendapat

- 10 Desember 2021, 18:01 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Presiden Joko Widodo (Jokowi). /Tangkap layar YouTube Sekretariat Kabinet/

Sebelumnya, Jokowi melalui Keputusan Presiden (Keppres) memberikan amnesti (pencabutan pemidanaan) kepada Baiq Nuril pada 29 Juli 20219.

Baiq Nuril yang merupakan staf honorer di SMAN 7 Mataram sebelumnya dihukum 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta karena dijerat UU ITE dalam kasus penyebaran informasi percakapan mesum kepala sekolah tempat ia pernah bekerja.

Baca Juga: Banyak Turunkan Pemain Muda, Ralf Rangnick: Tugas Saya Adalah Mengembangkannya

Setelah itu, Jokowi kembali menandatangani Keppres pemberian amnesti pada 12 Oktober 2021 bagi dosen Universitas Syiah Kuala Saiful Mahdi yang divonis 3 bulan penjara dan denda Rp10 juta subsider satu bulan kurungan lantaran melakukan pencemaran nama baik yaitu mengkritik proses penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) di tempatnya bekerja.

"Perlindungan data pribadi juga menjadi perhatian serius pemerintah dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari HAM. Saya saya telah memerintahkan Menkominfo serta kementerian dan lembaga terkait untuk segera menuntaskan RUU Perlindungan Data Pribadi bersama DPR agar perlindungan hak asasi masyarakat dan kepastian berusaha di sektor digital dapat terjamin," ujar Jokowi.

Jokowi juga menegaskan bahwa harus selalu berinovasi dalam upaya melindungi HAM terutama untuk kelompok warga yang terpinggirkan.

Baca Juga: Butuh Gelandang Bertahan Baru, Thomas Tuchel Pertimbangkan Pemain Andalan Real Madrid

"Kita harus terus berinovasi dalam upaya untuk melindungi hak asasi Warga Negara Indonesia, terutama untuk kelompok warga yang marjinal kita harus terus membangun Indonesia maju dan menjamin keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," kata Jokowi.***

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah