Dirinya beranggapan bahwa seharusnya perihal UMP 2022 bisa dikomunikasikan melibatkan tripatrit (pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja atau butuh).
"Jangan dia putuskan sekarang ini seakan-akan mau pencitraan lagi, jadi membuat kebijakan jangan membuat pencitraan melulu," ucap Pandapotan.
Perlu diketahui bahwa sebelumnya, Anies Baswedan merevisi penetapan UMP 2022 di Jakarta yang naik 5,1 persen atau sebesar Rp225.667 menjadi Rp4.641.854 pada Sabtu 18 Desember 2021.
Penetapan tersebut mengubah Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Nomor 1395 tahun 2021 tentang UMP 2022 pada 21 November 2021 dengan penyesuaian sebelumnya sebesar 0,8 persen atau sebesar Rp37.749 menjadi Rp4.493.724.
Perihal alasan revisi UMP 2022 DKI Jakarta, Anies Baswedan menjelaskan bahwa hal tersebut merujuk kepada kajian Bank Indonesia.
Pasalnya, Bank Indonesia memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2022 mencapai 4,7 persen sampai dengan 5,5 persen.
Kemudian, inflasi diproyeksi akan terkendali sebesar tiga persen atau berada pada rentang dua hingga empat persen.
Ditambah kajian dari Institute For Development of Economics and Finance (Indef) yang memiliki proyeksi pertumbuhan eknomi sebesar 4,3 persen pada 2022