Pro Kontra UMP 2022 DKI Jakarta, Komisi B DPRD akan Panggil Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi

- 22 Desember 2021, 16:31 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi UMP 2022 Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi UMP 2022 Jakarta. /ANTARA/Humas Prmprov DKI Jakarta

Dirinya beranggapan bahwa seharusnya perihal UMP 2022 bisa dikomunikasikan melibatkan tripatrit (pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja atau butuh).

"Jangan dia putuskan sekarang ini seakan-akan mau pencitraan lagi, jadi membuat kebijakan jangan membuat pencitraan melulu," ucap Pandapotan.

Baca Juga: Citra Kirana Cemburu Lihat Adegan Mesra Rezky Aditya dan Jesica Milla di Tersanjung The Series: Parah Banget

Perlu diketahui bahwa sebelumnya, Anies Baswedan merevisi penetapan UMP 2022 di Jakarta yang naik 5,1 persen atau sebesar Rp225.667 menjadi Rp4.641.854 pada Sabtu 18 Desember 2021.

Penetapan tersebut mengubah Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Nomor 1395 tahun 2021 tentang UMP 2022 pada 21 November 2021 dengan penyesuaian sebelumnya sebesar 0,8 persen atau sebesar Rp37.749 menjadi Rp4.493.724.

Perihal alasan revisi UMP 2022 DKI Jakarta, Anies Baswedan menjelaskan bahwa hal tersebut merujuk kepada kajian Bank Indonesia.

Baca Juga: Anggaran Bupati Cup Rp150 Juta tapi Hadiah yang Diterima Atlet Rp45 Ribu, Bupati Pandeglang Marah Besar

Pasalnya, Bank Indonesia memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2022 mencapai 4,7 persen sampai dengan 5,5 persen.

Kemudian, inflasi diproyeksi akan terkendali sebesar tiga persen atau berada pada rentang dua hingga empat persen.

Ditambah kajian dari Institute For Development of Economics and Finance (Indef) yang memiliki proyeksi pertumbuhan eknomi sebesar 4,3 persen pada 2022

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x