PR DEPOK – Revisi Upah Minimun Provinsi (UMP) 2022 DKI Jakarta kini menuai pro dan kontra di kalangan pengusaha dan pekerja.
Berkaitan dengan hal ini, Komisi B DPRD DKI Jakarta akan memanggil Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta.
"Sudah kami jadwalkan, kami mau panggil Senin depan," kata Sekretaris Komisi B DPRD DKI Jakarta Pandapotan Sinaga sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada 22 Desember 2021.
Baca Juga: Arsenal Bakal Serius Usai Lolos ke Semifinal Piala Liga Liga Inggris
Rencananya, Komisi B DPRD DKI Jakarta akan memanggil Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta pada 27 Desember 2021.
Tujuan dari pemanggilan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta oleh DPRD DKI Jakarta terkait klarifikasi UMP 2022.
Adapun besaran UMP 2022 DKI Jakarta yang telah direvisi pertama sebesar 5,1 persen dapat kembali direvisi karena belum mengakomodir pengusaha.
Baca Juga: Aurel Hermansyah Pertama Kali Bertemu Gen Halilintar, Pesan dari Geni Faruk: 40 Hari Dijaga Banget!
"Maksud saya kenapa gegabah, kenapa tidak ada kajian waktu ambil keputusan di awalnya. Oke dia revisi sekarang ini, dia keluarkan angka, komunikasikan dulu dong dengan pengusaha sama pekerja," ucapnya.