Pro Kontra UMP 2022 DKI Jakarta, Komisi B DPRD akan Panggil Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi

- 22 Desember 2021, 16:31 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi UMP 2022 Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi UMP 2022 Jakarta. /ANTARA/Humas Prmprov DKI Jakarta

Baca Juga: Manfaat Program Kartu Anak Jakarta KAJ Rp300 Ribu, Simak Persyaratan Pengambilan KAJ Bulan Desember

Kendati demikian, jika mengacu kepada PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, mengatur formula penyesuaian UMP dengan menggunakan inflasi atau nilai pertumbuhan ekonomi provinsi berdasarkan data lembaga berwenang bidang statistik.

Dalam hal revisi UMP 2022 yang naik sebesar 5,1 persen, Anies Baswedan hingga saat ini belum menerbitkan Kepgub guna mengesahkan UMP berdasarkan pasal 29 dalam PP 36 tahun 2021.

Sedangkan, pada pasal 4 dalam PP 36/2021 juga disebutkan pemerintah daerah dalam melaksanakan kebijakan pengupahan wajib berpedoman pada kebijakan pemerintah pusat.***

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x