PR DEPOK - Sekretaris Komisi B DPRD DKI Jakarta Pandapotan Sinaga mengatakan revisi penyesuaian Upah Minimum Provinsi atau UMP 2022 menjadi 5,1 persen belum final.
Ia mengatakan keputusan kenaikan upah UMP DKI 2022 yang pro kontra tersebut masih akan direvisi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI.
"Sudah kami jadwalkan, kami mau panggil Senin depan," ujar Pandapotan Sinaga di Jakarta seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Ia menilai keputusan kenaikan UMP DKI 2022 itu terlalu gegabah sebab belum dikomunikasikan dengan pengusaha maupun pekerja.
Menurutnya, sebelum mengeluarkan putusan seharusnya Anies mengkaji terlebih dahulu.
"Maksud saya kenapa gegabah, kenapa tidak ada kajian waktu ambil keputusan di awalnya. Oke dia revisi sekarang ini, dia keluarkan angka, komunikasikan dulu dong dengan pengusaha sama pekerja," ujarnya
Selain itu, dia menilai keputusan kenaikan UMP DKI 2022 ini seakan membuat pencitraan untuk Anies.