"Jangan dia putuskan sekarang ini seakan-akan mau pencitraan lagi, jadi membuat kebijakan jangan membuat pencitraan melulu," ujar Pandapotan.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan besaran kenaikan UMP 2022 mencapai Rp37.749 atau naik 0,8 persen dari Rp4.416.186 menjadi Rp4.493.724.
Baca Juga: Fuji Tolak Mentah-mentah Pemberian Tas Dior oleh Ria Ricis: Aku Levelnya yang 30 Ribuan
Padahal, lanjut dia, selama enam tahun terakhir kenaikan UMP rata-rata 8,6 persen atau selalu di atas inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
"Sehingga akhirnya pemprov, gubernur mengambil kebijakan untuk memenuhi rasa keadilan, maka disesuaikan angkanya sehingga ditingkatkan menjadi 5,1 persen," tutur Riza.
Gubernur DKI kemudian merevisi penetapan kenaikan UMP 2022 dari 0,8 persen menjadi 5,1 persen atau mencapai Rp225.667 menjadi Rp4 641.854.
Baca Juga: Sambut Hari Ibu, Ridwan Kamil Kenang Masa Muda Sang Ibu: Jatuh Cinta di Jalan Sabang
Namun, keputusan merevisi penetapan UMP itu diprotes asosiasi pengusaha salah satunya dari Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani.***