Revisi Penyesuaian UMP Jakarta Disebut Belum Final, DPRD ke Pemprov DKI: Jangan Pencitraan Melulu

- 23 Desember 2021, 09:30 WIB
Momen Anies Baswedan bersama warga DKI Jakarta.
Momen Anies Baswedan bersama warga DKI Jakarta. /Antara

PR DEPOK - Sekretaris Komisi B DPRD DKI Jakarta Pandapotan Sinaga mengatakan revisi penyesuaian Upah Minimum Provinsi atau UMP 2022 menjadi 5,1 persen belum final.

Ia mengatakan keputusan kenaikan upah UMP DKI 2022 yang pro kontra tersebut masih akan direvisi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI.

"Sudah kami jadwalkan, kami mau panggil Senin depan," ujar Pandapotan Sinaga di Jakarta seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Susi Pudjiastuti Heran Karantina Pejabat dan Masyarakat Berbeda, Fadli Zon: Harusnya Masyarakat Bisa di Rumah

Ia menilai keputusan kenaikan UMP DKI 2022 itu terlalu gegabah sebab belum dikomunikasikan dengan pengusaha maupun pekerja.

Menurutnya, sebelum mengeluarkan putusan seharusnya Anies mengkaji terlebih dahulu.

"Maksud saya kenapa gegabah, kenapa tidak ada kajian waktu ambil keputusan di awalnya. Oke dia revisi sekarang ini, dia keluarkan angka, komunikasikan dulu dong dengan pengusaha sama pekerja," ujarnya

Baca Juga: Sunan Kalijaga Bela Doddy Sudrajat Soal Makam Vanessa: Saya Melihat Bapak yang Memperjuangkan Amanah Putrinya

Selain itu, dia menilai keputusan kenaikan UMP DKI 2022 ini seakan membuat pencitraan untuk Anies.

"Jangan dia putuskan sekarang ini seakan-akan mau pencitraan lagi, jadi membuat kebijakan jangan membuat pencitraan melulu," ujar Pandapotan.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan besaran kenaikan UMP 2022 mencapai Rp37.749 atau naik 0,8 persen dari Rp4.416.186 menjadi Rp4.493.724.

Baca Juga: Fuji Tolak Mentah-mentah Pemberian Tas Dior oleh Ria Ricis: Aku Levelnya yang 30 Ribuan

Padahal, lanjut dia, selama enam tahun terakhir kenaikan UMP rata-rata 8,6 persen atau selalu di atas inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

"Sehingga akhirnya pemprov, gubernur mengambil kebijakan untuk memenuhi rasa keadilan, maka disesuaikan angkanya sehingga ditingkatkan menjadi 5,1 persen," tutur Riza.

Gubernur DKI kemudian merevisi penetapan kenaikan UMP 2022 dari 0,8 persen menjadi 5,1 persen atau mencapai Rp225.667 menjadi Rp4 641.854.

Baca Juga: Sambut Hari Ibu, Ridwan Kamil Kenang Masa Muda Sang Ibu: Jatuh Cinta di Jalan Sabang

Namun, keputusan merevisi penetapan UMP itu diprotes asosiasi pengusaha salah satunya dari Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x