Marak Kasus Mafia Tanah, Ahmad Sahroni: Harus Dibasmi hingga Tuntas dan Polisi Perlu Bekerja Maksimal

- 24 Desember 2021, 20:20 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni. /Instagram.com/@ahmadsahroni88/

PR DEPOK – Saat ini banyak ditemukan kasus-kasus yang berkaitan dengan mafia tanah.

Menanggapi hal tersebut, Ahmad Sahroni selaku Wakil Ketua Komisi III DPR RI meminta agar Polri mampu menuntaskan jaringan mafia tanah.

"Jaringan mafia tanah harus dibasmi hingga tuntas dan polisi perlu bekerja maksimal demi mencegah para mafia tanah beraksi lagi. Kasus mafia tanah ini nyata, keberadaannya sangat meresahkan masyarakat karena tidak sedikit laporan yang masuk terkait hal ini," kata Sahroni sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara pada 24 Desember 2021.

Baca Juga: Rekomendasi Film Box Office untuk Ditonton di Akhir Pekan, Ada Spider-Man: No Way Home

Berdasarkan data yang dimiliki Ombudsman RI, terdapat 2000 kasus mafia tanah di Indonesia.

Ahmad Sahroni merasa bahwa kasus tersebut merupakan hal yang memprihatinkan, Polri harus segera mengusut jaringan mafia tanah.

"Pengungkapan jaringan mafia tanah hingga tuntas itu tidak hanya di Jakarta, namun juga di berbagai daerah lainnya," ujar Ahmad Sahroni.

Baca Juga: Saat Ayahnya Dihujat usai Bela Doddy Sudrajat, Salmafina Ingatkan Hal Ini ke Sunan Kalijaga: Please ya Ayah...

Mafia tanah ini, menurut Sahroni, menimbulkan kerugian terhadap masyarakat. Tak hanya itu, jaringan mafia tanah juga sudah mengakar, sehingga pelakunya tidak hanya dari unsur sipil.

“Kita tahu setiap ada kasus mafia tanah yang terlibat tidak hanya pelaku, namun juga petugas pertanahan hingga notaris. Karenanya, saya meminta Bareskrim Polri agar mengusut tuntas semuanya, dan tangkap seluruh jaringannya," kata Ahmad Sahroni.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI juga mengimbau agar Polri melakukan koordinasi dengan lembaga negara lainnya agar maksimal dalam menumpas jaringan mafia tanah.

Baca Juga: KSAD Dudung Sebut Jangan Datar Saja sebagai Pemimpin, Gus Umar: Emang Gokil, Tuhan Saja Dianggap Manusia

Sebelumnya, Bareskrim Polri melalui Satgas Anti Mafia Tanah menetapkan 10 orang menjadi tersangka dalam kasus mafia tanah di Cakung, Jakarta Timur.

Brigjen Pol Andi Rian menjelaskan bahwa kasus tersebut berkaitan dengan keterangan palsu akta otentik dan/atau pemalsuan surat PT Salve Veritate yang melibatkan pegawai hingga pensiunan Badan Pertahanan Nasional (BPN).

"Hasil gelar perkara, penyidik telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka," kata Andi Rian saat dikonfirmasi pada Rabu 22 Desember 2021.

Baca Juga: Tak Tega Ayahnya Dihujat usai Bela Doddy Sudrajat, Salmafina Akui Sudah Ingatkan Sunan Kalijaga

Kesepuluh orang yang dijadikan tersangka tersebut, di antaranya delapan orang pegawai BPN, satu orang pensiunan pegawai BPN, dan satu orang kalangan sipil.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x