PR DEPOK - Selama masa Natal dan Tahun Baru (Nataru) jam operasional bus Transjakarta diberlakukan aturan baru.
Hal itu sebagaimana kebijakan dari Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, menerbitkan aturan kapasitas dan jam operasional Bus Transjakarta selama Nataru.
Kebijakan dari Dishub tersebut berlaku mulai hari ini, Sabtu 25 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022 mendatang.
Adapun jam operasional bus Transjakarta dimulai pukul 5.00 hinggal 24.00 WIB dengan kapasitas angkutan 100 persen di seluruh rute layanan BRT Transjakarta.
Pelayanan ini juga akan memfasilitasi seluruh masyarakat/ pengguna moda transportasi bus Transjakarta, dengan angkutan malam hari (Amari).
"Waktu layanan Transjakarta tahun ini mengalami penyesuaian dibandingkan tahun sebelumnya," ujar Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas Transjakarta, Angelina Betris, dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News.
Dikatakannya, khusus saat Nataru di tahun sebelumnya, pelayanan bus Transjakarta hanya sampai pukul 20.00 WIB.
Akan tetapi pada Nataru kali ini, bus Transjakarta melayani 119 rute dengan ketersediaan bus sebanyak 2.232 unit.