Soal Penghentian Kasus Dugaan Maling Uang Rakyat Helikopter AW 101, Panglima TNI: Saya Harus Telusuri Dulu ya

- 28 Desember 2021, 15:29 WIB
Panglima TNI, Andika Perkasa.
Panglima TNI, Andika Perkasa. /PMJ News.

Adapun lima tersangka perwira yang dimaksud ialah Wakil Gubernur Akademi Angkatan Udara Marsekal Pertama FA. FA adalah mantan pejabat pembuat komitmen atau Kepala Staf Pengadaan TNI AU 2016-2017.

Tersangka lainnya adalah Letnan Kolonel TNI AU (Adm) WW selaku mantan Pekas Mabesau, Pelda SS selaku Bauryar Pekas Diskuau, Kolonel (Purn) FTS selaku mantan Sesdisadaau, dan Marsekal Muda TNI (Purn) SB selaku Staf Khusus Kasau (mantan Asrena KSAU).

Dugaan maling uang rakyat dalam pembelian Helikopter AW 101 ini terbongkar berdasarkan hasil kerja sama Puspom TNI dan KPK.

Baca Juga: Robert Alberts Jawab Keraguan terhadap Kondisi Striker Baru Persib, Bruno Cantanhede

PT Diratama Jaya Mandiri selaku perantara disinyalir telah melakukan kontrak langsung dengan produsen helikopter AW 101 senilai Rp514 miliar.

Namun pada Februari 2016 setelah meneken kontrak dengan TNI AU, PT Diratama Jaya justru menaikkan nilai jualnya menjadi Rp738 miliar.

Jenderal Gatot Nurmantyo yang pada saat itu merupakan Panglima TNI mengatakan ada potensi kerugian negara sebesar Rp220 miliar dalam pengadaan Helikopter AW 101.

Perlu diketahui bahwa nilai pengadaan helikopter itu mencapai Rp738 miliar.***

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah