PR DEPOK - Yahya Waloni, terdakwa kasus penisttaan agama dan ujaran kebencian, meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk menghapus video ceramahnya.
Yahya Waloni mengaku khilaf dan tidak ingin video ceramah berisi ujaran kebencian dan penistaan terhadap agama tersebut, beredar di media sosial.
"Saya memohon kepada hakim yang mulia, semua konten video saya terkait ketersinggungan dan telah menyakiti dan telah melukai perasaan saudara-saudara saya kaum Nasranai tolong bekerja sama dengan Kominfo untuk dihapus," kata Yahya Waloni dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Untuk diketahui, Yahya Waloni dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) tujuh bulan penjara dan denda Rp50 juta dengan subsider satu bulan kurungan.
Lebih lanjut, Yahya Waloni mengaku menerima tuntutan JPU dan mengajukan pembelaan (pleidoi) secara lisan.
Dalam pembelaannya, penceramah kelahiran Manado tersebut mengakui perbuatannya, menyesali serta berjanji tidak akan mengulanginya, dan siap menjalani segala bentuk hukuman yang akan dijatuhkan terhadap dirinya.
Pria lulusan S3 tersebut mengaku khilaf, ujaran-ujaran kebencian dan mengandung unsur SARA yang disampaikan dalam ceramah yang diunggah di media sosial, bukan berasal dari dirinya yang dibesarkan dengan pendidikan yang layak.
"Setelah saya mendengar, melihat dan sekaligus disadarkan oleh bareskrim, itu saya merasa itu bukan pribadi saya yang berbicara, saya merasa bodoh, merasa orang yang tidak berpendidikan," katanya menjelaskan.