Menurut dia, apa yang dilakukan Polri sudah sesuai SOP dan aturan yang berlaku.
"Polri bekerja profesional tetapkan Bahar Smith sebagai tersangka dan menahannya. Itu sudah sesuai dengan SOP dan aturan yang berlaku," tegas Ferdinand Hutahaean.
Sebelumnya, Polda Jawa Barat menahan Habib Bahar bin Smith setelah menetapkan statusnya sebagai tersangka penyebaran berita bohong (hoaks) dalam materi ceramahnya di Bandung beberapa waktu lalu.
Pemimpin Ponpes Tajul Alawiyyin tersebut bakal dijerat Pasal Berlapis dengan ancaman penjara sampai lima tahun.
Polisi menjerat Habib Bahar bin Smith dengan Pasal berlapis antara lain, Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 KUHP.
Kemudian, Pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A UU ITE Jo Pasal 55 KUHP.***