Bahar Smith Resmi Berstatus Tersangka, Luqman Hakim: Jalani Saja, Tak Usah Bawa-bawa...

- 4 Januari 2022, 14:15 WIB
Politisi PKB, Luqman Hakim.
Politisi PKB, Luqman Hakim. /Dok DPR

Dengan demikian, ia menekankan agar Bahar Smith dapat menjalani proses hukum yang sedang dijalani terkait kasus ujaran kebencian.

Bahar Smith pun ia harapkan tidak usah melibatkan umat Islam atau ulama.

“Jalani saja proses hukum dg jantan. Tidak usah bawa-bawa Islam atau Ulama. Takut? #IslamPenuhCinta,” tulis Luqman Hakim di akhir cuitannya.

Baca Juga: Kata-kata Bijak Sun Tzu tentang Kehidupan yang Inspiratif dan Cocok Dijadikan Motivasi Hidup

Sebagai informasi, Polda Jawa Barat (Jabar) sudah menetapkan Bahar Smith sebagai tersangka.

Bahar Smith dinyatakan sebagai tersangka atas kasus penyebaran berita bohong atau hoaks saat memberikan ceramah di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, pada Sabtu, 11 Desember 2021.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Jabar, Kombes Pol Arief Rachman, pihaknya sudah menemukan dua alat bukti yang sah dan mendukung.

Baca Juga: Sinopsis Ghost Doctor dan Jadwal Tayang, Drama Korea yang Dibintangi Rain Tayang Perdana di Viu 4 Januari 2022

Maka dari itu, tim penyidik akhirnya resmi menetapkan Bahar Smith sebagai tersangka.

"Dengan (dua alat bukti) penyidik telah dapat meningkatkan status hukum saudara BS dan saudara TR menjadi tersangka," ujar Kombes Arief di Mapolda Jawa Barat, Kota Bandung, pada Senin, 4 Januari 2022.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x