Bahar Smith Resmi Berstatus Tersangka, Luqman Hakim: Jalani Saja, Tak Usah Bawa-bawa...

- 4 Januari 2022, 14:15 WIB
Politisi PKB, Luqman Hakim.
Politisi PKB, Luqman Hakim. /Dok DPR

Selain alat bukti yang cukup, Bahar Smith ditahan karena dikhawatirkan akan mengulangi tindak pidana atau melarikan diri.

Baca Juga: Siapkan KTP untuk Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) secara Online, Begini Tahapannya

"Penahanan tentunya penyidik memiliki alasan subjektif dan objektif. Alasan subjektif dikhawatirkan mengulangi tindakan pidana, dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," katanya.

Dalam kasus ini, Bahar Smith mendapat ancaman hukuman sesuai pasal yakni lima tahun penjara atau lebih.

Dia disangkakan dengan dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) jo Pasal 55 KUHP.

Baca Juga: Berduka Pemain Muda Persikabo Meninggal, Arema FC Gelar Doa Bersama Jelang Laga Seri Keempat

"Alasan objektif pasal-pasalnya itu hukuman di atas 5 tahun penjara," ujarnya.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x